UNIKAL Gelar Seminar Nasional Pajak, Bahas Fatwa MUI tentang Pajak Barang Konsumsi dalam Perspektif Hukum Progresif

Seminar Pajak Unikal

PEKALONGAN – Universitas Pekalongan (UNIKAL) melalui Fakultas Hukum menyelenggarakan Seminar Nasional Pajak bertajuk “Fatwa MUI tentang Pajak Barang Konsumsi dalam Perspektif Hukum Progresif” pada Jumat, 23 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Lantai 3, Gedung C Universitas Pekalongan ini menjadi forum akademik untuk membahas hubungan antara kebijakan perpajakan, keadilan sosial, dan perlindungan masyarakat dalam perspektif hukum progresif.

Seminar tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Pekalongan, Dr. Andi Kushermanto, S.E., M.M., Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, Ketua Yayasan Samartya Mahotsaha Paramadharma, Dr. Suryani, S.H., M.Hum., serta dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UNIKAL. Kehadiran pimpinan universitas, yayasan, sivitas akademika, dan mahasiswa menunjukkan pentingnya ruang dialog akademik dalam membahas persoalan hukum dan kebijakan publik yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Seminar menghadirkan tiga narasumber, yaitu Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro; Assoc. Prof. Dr. Abd Misno, MEI., M.H., dari Sirojul Falah Islamic University Bogor; serta Prof. Dr. K.H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.Ag., Lc., M.A., Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Diskusi dipandu oleh Dr. Bambang Supriyanto, S.H., M.H., dosen hukum pajak Fakultas Hukum Universitas Pekalongan.

Dalam forum tersebut, para narasumber membahas fatwa MUI mengenai pajak berkeadilan, khususnya terkait pengenaan pajak atas barang konsumsi dan implikasinya terhadap masyarakat. Pembahasan diarahkan pada pentingnya mempertimbangkan aspek keadilan substantif, kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta perlindungan terhadap kelompok yang rentan secara ekonomi.

Perspektif hukum progresif menjadi salah satu pokok bahasan utama dalam seminar ini. Pendekatan tersebut menempatkan hukum tidak semata-mata sebagai kumpulan peraturan formal, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam konteks perpajakan, pendekatan ini membuka ruang diskusi mengenai keseimbangan antara kewajiban warga negara, kebutuhan penerimaan negara, dan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola sumber daya publik secara transparan serta akuntabel.

Selain membahas dimensi keadilan, seminar juga menyoroti kedudukan fatwa MUI dalam sistem hukum nasional. Fatwa keagamaan dan peraturan perundang-undangan memiliki kedudukan serta konsekuensi hukum yang berbeda. Oleh karena itu, pembahasan mengenai implementasi prinsip pajak berkeadilan perlu memperhatikan kerangka hukum positif yang berlaku, sekaligus membuka ruang evaluasi kebijakan berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi, dan keadilan masyarakat.

Bagi sivitas akademika Fakultas Hukum UNIKAL, kegiatan ini menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan mengenai perkembangan pemikiran hukum, khususnya dalam bidang hukum pajak. Mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai ketentuan hukum secara normatif, tetapi juga diajak melihat bagaimana kebijakan perpajakan berhubungan dengan persoalan kesejahteraan, tanggung jawab negara, dan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Melalui penyelenggaraan seminar nasional ini, Universitas Pekalongan menegaskan peran perguruan tinggi sebagai ruang pertukaran gagasan yang kritis, terbuka, dan konstruktif. Diskusi akademik diharapkan dapat memperkaya pemahaman mengenai sistem perpajakan yang memperhatikan kepastian hukum, keberlanjutan penerimaan negara, dan prinsip keadilan bagi masyarakat.

Seminar ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Fakultas Hukum UNIKAL dalam mendorong pengembangan keilmuan hukum yang responsif terhadap persoalan aktual. Melalui dialog antara akademisi, ulama, dan sivitas akademika, pembahasan mengenai pajak berkeadilan diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum dan kebijakan publik di Indonesia.