Satgas PPKS

satgasppksunikal

Kebijakan pemerintah untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual melalui Permendikbud RistekdiktiNomor 30 tahun 2021 patut diapresiasi dan direspon oleh perguruan tinggi di Indonesia. Dalam Permendikbud Ristekdikti tersebut juga mengaturmengenai keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus yang memiliki tugas utama melakukan pencegahan dan penaganan terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungankampus dengan sasaran mahasiswa, pendidik (Dosen) dan tenagakependidikan, serta warga kampus (masyarakat luar kampusyang berada di dalam kampus).Universitas Pekalongan sudah membentuk Satuan TugasPPKS (Satgas PPKS berdasarkan surat keputusan Rektor Nomornomor : 354 / Kep / C.09.01 /II/ 2023 tentang Satgas PPKS dengan jumlah anggota sebanyak 13 orang yang terdiri dariunsur pendidik (Dosen), tenaga kependidikan dan mahasiswa.Dengan telah terbentuknya satgas PPKS maka diperlukan BukuPedoman Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual(Buku Pedoman PPKS) di lingkungan Universitas Pekalongan.

LAPOR SATGAS PPKS

Universitas Pekalongan berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Unikal. Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKS Unikal

Struktur Satgas PPKS Universitas Pekalongan

Ketua  : Loso, S.H., M.H

Sekretaris : Fatah Tegar Saputra, S.E

Anggota :

  1. M.Sigit Taruna, S.E., M.Si (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis)
  2. Siska Rusmalina, S.Farm., M.Sc., Apt. (Dosen Fakultas Farmasi)
  3. Dani Prastiwi, S.Kep., M.Sc ( Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan)
  4. Rizka Hayati, S.Pd., M.Pd ( Dosen Fak. Keguruan dan Ilmu Pendidikan)
  5. Gani Santoso, S.Kom ( Tenaga Kependidikan )
  6. Maharani Octavia Yosie Saputri (Mahasiswa)
  7. Muhammad Addi Syirfan (Mahasiswa)
  8. Diva Puteri Nafa Islamaliyah (Mahasiswa)
  9. Widya Aini (Mahasiswa)
  10. Asror Najmi Hakim ( Mahasiswa)
  11. Febi Ilma Faza (Mahasiswa)
  12. Muhammad Malik Yasiin (Mahasiswa)
  13. Nadin Adelia (Mahasiswa)

Satgas PKS memiliki tugas sebagai berikut :
1. membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
2. melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi;
3. menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pemimpin Perguruan Tinggi;
4. mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus;
5. menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
6. melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
7. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi;
8. memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi;
9. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.