Satgas PPKS

Kebijakan pemerintah untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual melalui Permendikbud Ristekdikti Nomor : 30 tahun 2021 patut diapresiasi dan direspon oleh perguruan tinggi di Indonesia. Dalam Permendikbud Ristekdikti tersebut juga mengatur mengenai keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus yang memiliki tugas utama melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus dengan sasaran mahasiswa, pendidik (Dosen) dan tenaga kependidikan, serta warga kampus (masyarakat luar kampus yang berada di dalam kampus). Pada tahun 2023, Universitas Pekalongan telah membentuk Satuan Tugas PPKS (Satgas PPKS berdasarkan surat keputusan Rektor Nomor : 354 / KEP / C.09.01 / II / 2023 tentang Satgas PPKS dengan jumlah anggota sebanyak 13 orang yang terdiri dari unsur pendidik (Dosen), tenaga kependidikan dan mahasiswa. Di tahun 2024, Satgas PPKS memiliki struktur keanggotaan baru dengan telah diperbaruinya SK Rektor Nomor : 398 / KEP / VII / 2024.

Hingga saat ini, Satgas PPKS Universitas Pekalongan telah melaksanakan kegiatan diantaranya sosialisasi pencegahan kekerasan seksual baik dalam skala fakultas hingga universitas dengan sasaran seluruh civitas akademika Universitas Pekalongan. Adapun kemudahan fasilitas aduan yang telah disediakan untuk dapat mempermudah pematauan serta jalannya pelaporan. Fasilitas aduan dapat diakses melalui akun media sosial Satgas PPKS seperti WhatsApp 081263548000, instragram @ppksunikal, serta e-mail ppksunikal@gmail.com. Diharapkan dengan adanya kemudahan akses media tersebut dapat membantu terciptanya kampus yang aman, nyaman, dan tertib dan bermatabat.

LAPOR SATGAS PPKS

Universitas Pekalongan berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Unikal. Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKS Unikal

Struktur Satgas PPKS Universitas Pekalongan

Ketua  : Dr. Ubad Badrudin, S.P., M.P.

Sekretaris : Hilda Rizki Amelia, S.P. (Tenaga Kependidikan)

Anggota :

  1. Dani Prastiwi, S.Kep., Ns., M.Sc. (Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan)
  2. Agung Hermawan, S.Ftr., M.Erg. (Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan)
  3. Helmy Her Onassis, S.Kom. (Tenaga Kependidikan)
  4. Elshita Octaverina Alfadhilah (Mahasiswa)
  5. Dwi Febriana (Mahasiswa)
  6. Nuroh (Mahasiswa)
  7. Afianisha Putri Nur Imani (Mahasiswa)
  8. Putri Kurniasari (Mahasiswa)
  9. Mulyati Shofaro (Mahasiswa)

Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

  1. Membantu Rektor menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Universitas Pekalongan
  2. melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di Universitas Pekalongan
  3. menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada rektor.
  4. mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan warga Kampus Universitas Pekalongan.
  5. menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan
  6. melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apablia laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas.
  7. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi.
  8. memantau pelaksanaan rekomendasi dari satuan tugas kepada Rektor.
  9. menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada Rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.