Unikal Dampingi UMKM Menuju Pasar Global

umkm

Universitas Pekalongan telah berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan untuk menyelenggarakan pendampingan bagi sektor industri kecil yang sedang mencari izin produksi makanan olahan di lingkungan rumah tangga. Acara ini berlangsung di Ruang Adaro, Gedung F.

Kegiatan pendampingan ini diprakarsai oleh Rektor Unikal, Andi Kushermanto, SE, MM, dalam rangka perayaan dies natalis Unikal tahun ini. Beberapa wakil rektor turut hadir dalam pembukaan, dan Siska Purnamasari, Pengelola Sistem Informasi Manajemen (SIM) DPMPTSP setempat, berperan sebagai narasumber.

Rektor dalam pidatonya menekankan bahwa pendampingan ini terfokus pada industri makanan yang dikelola oleh Unikal, yang meskipun memiliki perizinan sederhana, merupakan bagian dari proses pembelajaran yang penting untuk memahami permasalahan perizinan. Langkah ini dimulai dengan perizinan yang sederhana dan diharapkan dapat mengatasi perizinan yang lebih kompleks di masa depan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah agar Unikal dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Pendampingan ini diinisiasi karena UMKM memiliki kontribusi yang besar terhadap ekonomi negara. Indonesia memiliki lebih dari 65 juta UMKM yang menyerap 123 ribu tenaga kerja, namun mereka sering kali kesulitan bersaing dengan produk lainnya karena masalah perizinan.

Rektor menyatakan bahwa pengurusan izin sebenarnya bukan hal sulit dan berlangsung dengan cepat. Maka dari itu, Unikal berusaha untuk membantu UMKM agar mereka dapat dengan cepat memperoleh perizinan yang diperlukan.

Menurut Siska Purnamasari, Pengelola SIM DPMPTSP Kota Pekalongan, sebanyak 25 industri dari Kabupaten/Kota Pekalongan ikut serta dalam program pendampingan mencari izin tersebut. Program ini mencakup 11 kategori industri pangan, termasuk hasil olahan daging kering, hasil olahan perikanan (termasuk moluska, echinodermata, dan krustase), hasil olahan unggas dan telur, hasil olahan buah, sayur, rumput laut, tepung, minyak, gula, bunga gula, coklat, kopi, teh kering, bumbu, rempah, minuman serbuk, dan produk botani, serta hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi.

Izin diberikan untuk makanan produk rumah tangga yang dapat bertahan hingga seminggu, seperti abon sapi, dendeng, krupuk ikan, snack ringan, kopi dan teh kering, bumbu pecel, dan produk sejenisnya. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam memperoleh izin, dan juga menawarkan aplikasi nasional sebagai sarana untuk mempermudah proses perizinan, dengan jaminan izin akan diberikan secara cepat jika syarat-syarat terpenuhi.