Universitas Pekalongan (Unikal) kembali menorehkan capaian akademik dengan menganugerahkan gelar Profesor Emeritus bidang Hukum Konstruksi kepada Prof. Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, M.T., M.H. Pada kesempatan yang sama, Unikal juga secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Achmad Irwan Hamzani, S.H.I., M.Ag. sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Pidana.
Prosesi penganugerahan Profesor Emeritus dan pengukuhan Guru Besar tersebut dilaksanakan dalam Sidang Senat Terbuka yang berlangsung di Auditorium Gedung C Universitas Pekalongan, Senin (9/2).
Dalam sambutannya, Rektor Unikal Assoc. Prof. Dr. Andi Kushermanto, S.E., M.M. menyampaikan bahwa dengan dikukuhkannya satu guru besar baru serta dianugerahkannya gelar Profesor Emeritus, Unikal kini memiliki empat guru besar aktif yang menjadi pilar utama pengembangan keilmuan dan akademik.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan sekadar penambahan jumlah, melainkan mencerminkan kematangan institusi dalam membangun budaya akademik yang unggul dan berdaya saing global. Seiring meningkatnya jumlah dosen berkualifikasi lektor kepala dan produktivitas riset yang terus berkembang, ia optimistis jumlah guru besar di Unikal akan terus bertambah dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini menjadi wujud komitmen Unikal dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia serta reputasi akademik di tingkat nasional dan internasional.
Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah Prof. Dr. Aisyah Endah Palupi, M.Pd. berharap para guru besar di Unikal dapat menjadi motor penggerak penelitian dan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM).
Menurutnya, Unikal memiliki peran strategis sebagai perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah, khususnya dalam pengembangan wilayah pesisir dan kawasan pegunungan yang memiliki potensi besar di sektor pariwisata. Oleh karena itu, kontribusi penelitian dan PKM yang diinisiasi oleh para guru besar sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan wilayah.
Ia juga mendorong agar para guru besar mampu merangkul dan mengintegrasikan penelitian dari jenjang S3, S2, hingga S1 melalui peta jalan kepakaran yang jelas. Hal ini penting dalam rangka pemetaan keahlian guru besar di 216 perguruan tinggi swasta di bawah naungan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Dr. Achmad Irwan Hamzani, S.H.I., M.Ag. menyampaikan orasi ilmiah yang menyoroti pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tantangan utama pascapembaruan tersebut terletak pada pembaruan cara berpikir penegak hukum, bukan semata pada perubahan norma.
Ia mempertanyakan apakah hukum pidana nasional akan ditafsirkan dengan semangat restorative justice Pancasila atau tetap menggunakan pendekatan retributif yang diwarisi dari masa lalu. Menurutnya, konsep living law seharusnya menjadi sumber inspirasi dalam penafsiran hukum, bukan dianggap sebagai penghambat kepastian hukum.
Lebih lanjut, ia menyampaikan tiga landasan utama agar restorative justice Pancasila dapat berjalan secara efektif, yaitu menjadikannya sebagai roh sistem pemidanaan, mengakui hukum agama dan adat sebagai sumber nilai keadilan substantif, serta membangun pendidikan hukum yang menekankan keadilan sebagai proses sosial dan moral.
Menutup orasi ilmiahnya, Prof. Irwan menegaskan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari putusan hukum, tetapi juga dari tujuan dan cara hukum dijalankan. Restorative justice Pancasila, menurutnya, menempatkan hukum pidana Indonesia tidak hanya sebagai sarana penertiban, tetapi juga sebagai instrumen pemulihan dan pemanusiaan, sehingga hukum tidak hanya berlaku, tetapi juga bermakna.
