RAPBS Diminta Dipublikasikan

Berita Pendidikan


VD SUKARNOPekalongan—Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)/serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus dipublikasikan kepada masyarakat.

Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui besaran dan perincian RAPBS sekolah yang menjadi tempat anak mereka belajar.

Walikota M Basyir Ahmad mengatakan, sekolah harus terbuka terkait pengelolaan dana oleh pihak sekolah. “Sekolah harus memasyarakatkan RAPBS. Jadi, RRAPBS tidak hanya diketahui oleh Komite Sekolah dan Kepala Sekolah, tapi harus dibuka untuk semua stakeholder sekolah, termasuk orang tua murid,” papar Walikota dalam Sarasehan Komite Sekolah dan Pelatihan Penyusunan RAPBS tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA se-Kota Pekalongan di Aula Gedung B Universitas Pekalongan (Unikal), Sabtu (23/11).

Hal yang sama disampaikan Pengurus Dewan Pendidikan Kota Pekalongan VD Sukarno kepada peserta sarasehan. “RAPBS kok rahasia, mestina harus dibuka kepada khalayak,” tandas Sukarno.

Untuk transparansi pengelolaan dana yang dilakukan oleh pihak sekolah, menurut dia, semua dana yang dihimpun dari masyarakat harus dimasukkan ke dalam RAPBS, termasuk juga dana syukuran kelulusan siswa. “Dana syukuran kelulusan siswa harus masuk ke RAPBS agar terpantau jelas, sehingga tidak ada uang yang dihimpun dari masyarakat namun tidak masuk ke RAPBS,” papar dia.

Hasil Akreditasi

Dijelaskan, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan dalam menyusun RAPBS, di antaranya mengadakan penilaian semua kegiatan yang sudah ditetapkan sekolah tahun lalu. Selain itu, mendokumentasikan semua hasil audit dari instansi terkait seperti inspektorat dan hasil akreditasi untuk bahan penyusunan RKAS berikutnya.

Langkah berikutnya, lanjut dia, mengadakan rapat tinjauan manajemen yang melibatkan unsur pimpinan dan keterwakilan semua unsur, membuat kepastian sasaran yang akan dicapai tahun depan dan mengalokasikan pendanaan yang disesuaikan dengan kemampuan sekolah.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Pekalongan, Suryani mengatakan, komite sekolah berfungsi dan berperan sebagai mitra kerja, penasihat, penghubung dengan masyarakat dan pengendali. (K30-74)

Sumber: Harian Suara Merdeka, Senin 25 November 2013, halaman 32