Pengertian Plagiat Dan Sanksi Bagi Plagiator

http://1.bp.blogspot.com/-Fjr47a77p9o/TgQzkOdhOhI/AAAAAAAAAw8/fq588YthMy0/s1600/plagiat.pngIsu plagiat pada karaya tulis maupun karya ilmiah yang berpekangaruh pada jenjang karir, dan sangki pidana menjadi perhatian yang sangat serius bagi kalangan kampus atua civitas akademika. Para dosen dan guru menyambutnya dengan positif karena hal ini sangat membantu untuk meningkatkan mutu dan kinerja proses pendidikan di Indonesia.

Sambutan positif dari masing-masing Universitas untuk meningkatkan kualitas dan mencegah dari tindakan plagiat sangat beragam, beberapa Perguruan tinggi mengadakan pelatihan dalam penulisan karya ilmiah dan penulisan penelitian yang mengundang pemateri dari para ahli peneliti untuk meningkatkan skill dalam menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas serta motivasi melakukan pengembangan Ilmu pengetahuan sehingga keluaran dari perguruan tinggi tidak lagi menjadi konsumen Ilmu Pengetahuan dan hanya menjadi Intelektual yang berdiri dimenara gading.

Prinsip perguran tinggi dalam pencegahan plagiat diantaranya :

  1. Setiap perguruan tinggi mengemban misi untuk mencari, menemukan, mempertahankan, dan menjunjung tinggi kebenaran;
  2.  Dalam memenuhi misi tersebut, mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang berkarya di bidang akademik di perguruan tinggi memiliki otanomi keilmuan dan kebebasan akademik;
  3. Dalam melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik, mahasiswa/desen/peneliti/tenaga kependidikan wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam menghsilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh dan berkembang;

Dari prinsip diatas maka tindakan plagiat merupakan hal yang harus dihindari, dikarenakan para penulis dan peneliti diharapkan mampu melakukan kreativitasnya secara mandiri dan melakukan pengembangan keilmuan yang berbasis pengetahuan dimasyarakat dan menemukan inovasi baru dalam pengembangan keilmuan yang tidak hanya melakukan rangkuman data atas temuan pengetahuan di lingkungan masyarakat. Sehingga dengan sendirinya mampu terhindar dari plagiat karya orang lain.

Pengartian plagiat 

Plagiat adalah tindakan atau perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai menurut aturan penulisan karya ilmiah. Sedangkan Plagiator merupakan pelaku plagiat baik dilakukan secara perorangan atau kelompok. Tindakan plagiat dapat dikategorikan dalam tindakan kejahatan.

Sanksi Bagi Pelaku Plagiat atau Plagiator

Untuk sanksi bagi plagiator dapat dikenakan sanksi yang ringan sampai kepada sanksi berat.

Sanksi Plagiat Bagi Mahasiswa

  1. Teguraran
  2. Peringatan Tertulis
  3. Penundaan pemberiah sebagian hak mahasiswa
  4. Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa
  5. pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  7. Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dri suatu program

Sanksi Plagiat Bagi Dosen

  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan
  4. Penurunan pengkat dan jabatan akademik/fungsional
  5. Pencaubtan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti urama bagi yang memenuhi syarat
  6. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan
  7. Pemberhentian dengan tidak hormat dari setatus sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan
  8. Pembatalan Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Lain Halnya ketika tindakan plagian dilakukan oleh orang yang menyandang guru besar/profesor/ahli peneliti utama. Sanksi yang akan diperoleh sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usulan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui koordinator Perguruan Tinggi Swasta;

Demikian Tulisan tentang Pengertian Plagiat Dan Sanksi Bagi Plagiator yang diambil dari sumber : Peraturan Mentri Pendidikan Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi. Semoga Bermanfaat.

Untuk Download Peraturan Mentri Pendidikan Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010, silahkan Klik DOWNLOAD Disini

Tulisan ini diambil dari web : InfoKampusOnline.com