Universitas Pekalongan kembali menghadirkan agenda akademik bergengsi melalui penyelenggaraan Kuliah Umum kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jumat (26/9) di Auditorium Gedung C lantai 3. Acara ini menghadirkan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., dan Hakim Konstitusi, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., sebagai narasumber utama.
Rektor Universitas Pekalongan, Dr. Andi Kushermanto, S.E., M.M., membuka acara dengan menekankan pentingnya tema kuliah umum kali ini. Menurutnya, demokrasi merupakan pondasi bangsa yang harus dijaga, dan Mahkamah Konstitusi berperan fundamental sebagai pengawal serta penafsir konstitusi. Ia berharap mahasiswa dapat memperoleh pencerahan intelektual untuk lebih memahami arti penting konstitusi.
Selepas itu, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Dr. Heru Setiawan, S.E., M.Si., menyampaikan laporan mengenai peran MK dalam memperluas pemahaman publik terkait hukum dan ketatanegaraan.
Sesi utama menghadirkan kuliah umum bertajuk “Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Marwah Konstitusi di Indonesia.” Ketua MK, Dr. Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi, Dr. Arsul Sani, memaparkan pentingnya menjaga konstitusi sebagai pilar ketatanegaraan. Diskusi berlangsung interaktif, dipandu Panitera Konstitusi, Dr. Achmad Edi Subiyanto, S.H., M.H., yang membuka ruang tanya jawab dengan mahasiswa.
Pada kesempatan yang sama, Program Studi Ilmu Hukum Unikal juga meresmikan Ruang Peradilan Semu yang diberi nama Ruang Peradilan Semu Ali Said, S.H. Fasilitas ini disiapkan sebagai sarana praktik mahasiswa hukum, mulai dari simulasi persidangan hingga latihan argumentasi hukum.
Kuliah umum ini menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan tentang demokrasi dan ketatanegaraan, sekaligus meneguhkan komitmen Unikal dalam menghadirkan pendidikan hukum yang relevan, kontekstual, dan bermanfaat bagi bangsa.
