Implementasi Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia

Implementasi Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia

Universitas Pekalongan mengadakan kuliah umum “Implementasi Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia”
Diselenggarakan di Auditorium Gedung C Universitas Pekalongan . Di ikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pekalongan.

Implementasi Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia

Sebagai pembicara :

1. Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M.,Ph.D dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Chandra Setiawan adalah satu-satunya Komisioner Komisi Pengawas Persaingan  Usaha yang kembali terpilih pada periode 2018-2023 setelah sebelumnya menjabat pada periode 2012-2017 dan diperpanjang hingga tanggal 27 April 2018. Lahir di Pangkal Pinang-Kepulauan Bangka pada tahun 1961, Chandra Setiawan menamatkan pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII Yogyakarta) dengan gelar doktorandus (Drs.) predikat “cum laude” dan wisudawan terbaik pada jurusan Ekonomi Bisnis (1985). Beliau membahas mengenai pemberantasan peraktek monopoli dan kartel untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Implementasi Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia
2.Taufik Ahmad (Plt.Deputi)

Menjabat sebagai Direktur Pengkajian, Kebijakan & Advokasi yang ditugaskan sebagai Plt. Deputi Bidang Pencegahan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada kuliah umum Implementasi Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia membahas mengenai Kebijakan Persaingan Usaha di Indonesia.