Pekalongan, 25 April 2025 — Dalam upaya memperluas wawasan hukum lintas negara sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya nasional yang tengah menghadapi tantangan global, Fakultas Hukum Universitas Pekalongan menyelenggarakan kegiatan Short Course bertema “International Crimes Against Indonesian Batik”. Acara ini dilaksanakan pada Jumat, 25 April 2025, bertempat di GOR Universitas Pekalongan dan menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidang hukum internasional dan kekayaan intelektual, yakni Dr. Dwi Edi Wibowo, S.H., M.Hum dan Ganis Vitayanty Noor, S.H., M.H.. Kegiatan ini menjadi semakin bermakna dengan hadirnya mahasiswa dari University of San Jose Recoletos, Filipina, yang berjumlah empat orang, serta puluhan mahasiswa Fakultas Hukum UNIKAL yang antusias mengikuti jalannya acara dari awal hingga akhir.
Dalam pemaparan yang lugas namun mendalam, Dr. Dwi Edi Wibowo menyoroti bagaimana batik sebagai warisan budaya takbenda Indonesia yang telah diakui UNESCO justru kerap menjadi sasaran pelanggaran hukum internasional, baik melalui penjiplakan motif tanpa izin hingga eksploitasi komersial oleh pihak luar negeri tanpa menghormati prinsip kekayaan intelektual. Ia menjelaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut sejatinya dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan internasional terhadap identitas budaya suatu bangsa. Sementara itu, Ganis Vitayanty Noor menekankan pentingnya kesadaran hukum dan advokasi dari generasi muda hukum, khususnya mahasiswa, untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak atas karya budaya seperti batik di forum internasional. Beliau juga mengulas berbagai instrumen hukum yang dapat digunakan oleh Indonesia, mulai dari Undang-Undang Hak Cipta hingga konvensi internasional, sebagai upaya perlindungan hukum terhadap batik.
Acara ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menghadirkan diskusi yang interaktif dan hidup. Mahasiswa dari Filipina tampak antusias melontarkan pertanyaan kritis mengenai tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menegakkan hak atas budaya di tengah arus globalisasi. Mereka juga menyampaikan kekaguman terhadap betapa berharganya batik bagi masyarakat Indonesia, sekaligus keprihatinan atas kurangnya perlindungan budaya lokal di negara asal mereka. Para mahasiswa Fakultas Hukum UNIKAL pun tak kalah aktif, menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka dalam memahami konteks hukum internasional yang berkaitan dengan pelestarian budaya.
Dengan atmosfer akademik yang terbuka dan penuh semangat kolaboratif, kegiatan short course ini berhasil menjembatani pertukaran ide antara dua negara sekaligus memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya peran hukum dalam melindungi warisan budaya. Fakultas Hukum UNIKAL membuktikan bahwa kampus bukan hanya tempat belajar teori, tetapi juga ruang aktualisasi pemikiran dan advokasi yang berdampak langsung terhadap isu-isu global. Diharapkan, kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun solidaritas lintas negara demi perlindungan budaya dan keadilan global.