Logo Unikal

Logo Universitas Pekalongan digunakan dalam seluruh bentuk komunikasi visual dalam seluruh material baik cetak atau non-cetak yang dibuat oleh Universitas Pekalongan atau mitra yang akan menggunakan logo Universitas Pekalongan.

Penggunaan tulisan (wordmark) Universitas Pekalongan pada logo dapat disesuaikan dengan ketentuan pada  lambang Universitas Pekalongan.

  1.  Lambang  Universitas Pekalongan
  2.  Makna Lambang :
    Perisai segi lima, melambangkan bahwa berdirinya UNIKAL dilandasi oleh cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;Warna kuning emas melambangkan kejayaan, kepemimpinan, keluhuran budi dan keagungan;Api menyala berbentuk kipas, melambangkan semangat yang berkobar dari para pendiri dan masyarakat Pekalongan di dalam mendirikan dan membina UNIKAL secara bertahap dan terus menerus dan menjadikannya sebagai monumen hidup;Tangkai obor berbentuk pena, melambangkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh UNIKAL untuk membangun peradaban dan mencerahkan bagi masyarakat dan bangsa;Tabung reaksi melambangkan penelitian, dan canting melambangkan pengabdian kepada masyarakat Pekalongan yang mempunyai usaha tradisional “membatik”;Sayap yang berkembang dengan motif batik, melambangkan cita-cita para pendiri dan masyarakat Pekalongan untuk mencapai kehidupan yang lebih tinggi tanpa meninggalkan ciri khas masyarakat Pekalongan dan kepribadian bangsa Indonesia;Buku yang terbuka, melambangkan bahwa UNIKAL merupakan pusat ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;Pita yang terbentang dengan tulisan “UNIKAL”, melambangkan bahwa Universitas Pekalongan disingkat dengan UNIKAL;
  3.  Ukuran lambang UNIKAL dan penggunaannya akan diatur dalam Keputusan Rektor.
  4.  Bendera UNIKAL berwarna kuning emas berbentuk segi  empat  berukuran 110 Cm x 140  Cm  dengan  lambang universitas  di tengah.
  5.  Bendera fakultas mempunyai bentuk, ukuran, dan muatan sama dengan bendera universitas, kecuali warna dan muatan tulisan di tengah disesuaikan dengan kekhasan masing-masing fakultas sebagai berikut:
    Fakultas Ekonomi berwarna kuning dan bertuliskan Fakultas Ekonomi;Fakultas Hukum berwarna merah dan bertuliskan Fakultas Hukum;Fakultas Perikanan berwarna laut dan bertuliskan Fakultas Perikanan;Fakultas Pertanian berwarna hijau dan bertuliskan Fakultas Pertanian;Fakultas Ilmu Kesehatan berwarna violet dan bertuliskan Fakultas Ilmu Kesehatan;Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna Coklat Muda bertuliskan Fakultas Keguruan dan Ilmu PendidikanFakultas Batik berwarna Abu – abu bertuliskan Fakultas Batik
  6.  Warna bendera fakultas yang akan didirikan, diatur dengan Keputusan Rektor setelah memperoleh persetujuan Yayasan.

PASAL 10

(1) Lambang UNIKAL tercantum dalam bendera, pataka, souvenir/cenderamata dan sejenisnya, berbagai jenis dokumen, surat-surat, ijazah, sertifikat, busana akademik, perlengkapan upacara akademik, dan buku serta terbitan yang dikeluarkan secara resmi oleh UNIKAL.

(2) Ukuran dan penggunaan lambang UNIKAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Universitas.

PASAL 11

 (1) Pataka UNIKAL sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) sebagai berikut :

Warna dasar kuning emas dengan bingkai berasesoris ronce-ronce warna kuning emas.

Bentuk segi lima tidak simetris dengan bagian atas lurus dan bagian samping simetris dengan ujung bawah menyudut dengan perbandingan sisi atas, panjang bagian tengah, dan samping 5 : 6 : 3,5.

Berisi tulisan ”Yayasan Samarthya” pada bagian atas dan lambang UNIKAL pada bagian tengahnya.

(2) Gambar Pataka Unikal

gambar pataka unikal

(3) Tata cara penggunaan pataka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Universitas.

PASAL 12

(1) UNIKAL memiliki busana akademik Universitas terdiri dari jubah hitam, toga segi lima, kerung leher (samir) dan gordon yang dipakai dalam upacara akademik.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik UNIKAL ditetapkan dengan keputusan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Universitas.